Kabar Baik bagi Guru: Kesejahteraan dan Kualifikasi Bergerak Serentak
Pekan keempat September 2026 menjadi pekan yang penting bagi profesi guru di Indonesia. Dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Presiden Prabowo Subianto mengarahkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus kapasitas tenaga pendidik. [1][2]
Salah satu kebijakan yang paling ditunggu adalah perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, disertai tunjangan yang dibiayai pemerintah pusat. [1][2]
Skema pembiayaan guru juga dirapikan berdasarkan status kepegawaian. Guru PNS digaji dari APBN, guru PPPK secara bertahap menyusul dari pemerintah pusat, sementara guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan porsi maksimal 20 persen. Bila guru non-ASN tidak lulus tes PPPK atau PNS, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dengan penggajian melalui dana BOS tersebut. [1][2][5]
Perubahan ini menyentuh kelompok yang cukup besar. Kemendikdasmen mencatat 237.196 guru honorer atau non-ASN masih aktif mengajar dan terdata di Dapodik sampai 31 Desember 2026. [1] Pemerintah juga membuka jalan seleksi bagi mereka. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyebut kekurangan guru nasional mencapai 464.856 orang dan akan dipenuhi bertahap selama tiga tahun dengan pola 30 persen, 30 persen, dan 40 persen, dimulai dari sekitar 139 ribu formasi CPNS guru. Formasi itu terbuka bagi guru honorer maupun lulusan baru S1/D-IV, tanpa mewajibkan sertifikat Pendidikan Profesi Guru, meski pelamar yang sudah PPG mendapat prioritas. [4]
Reformasi tidak berhenti pada penggajian. Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) tahun ini diperluas menjadi 150.000 guru, naik tajam dari 12.500 penerima pada periode sebelumnya. Melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pengalaman dan capaian pembelajaran guru dapat diakui perguruan tinggi sehingga mereka dapat menuntaskan jenjang S1 atau D4 tanpa memulai dari nol. [3]
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. "Harapan kita kan ini bukan hanya formalitas mengikuti PKA dan dapat setara S1, tetapi juga harus berdampak terhadap kualitas dan kompetensi para guru kita," ujarnya saat memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Bandung, Senin (21/9/2026). Ia menambahkan bahwa usia bukan hambatan untuk mencari ilmu. [3]
Di sisi penyaluran tunjangan, perubahan yang dirasakan langsung guru adalah jadwal pencairan. Sejak skema penyaluran direformasi pada Maret 2025 dan diperkuat dengan sistem bulanan pada 2026, dana tunjangan mengalir langsung dari kas pusat ke rekening masing-masing guru. Per 24 September 2026, realisasi Tunjangan Profesi Guru ASN daerah tercatat Rp49,63 triliun atau 68,74 persen dari pagu Rp72,20 triliun, menyasar sekitar 1,68 juta guru. Pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp14,13 triliun agar 392.870 guru non-ASN menerima tunjangan Rp2 juta per bulan, serta menaikkan insentif guru non-ASN belum tersertifikasi dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. [6]
Rangkaian kebijakan ini berjalan berdampingan dengan komitmen penyediaan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri. Abdul Mu'ti menyebut kebijakan itu sebagai bagian dari keyakinan bahwa semua anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan bermutu. [2][5] Untuk para guru, arah kebijakannya jelas: kesejahteraan dan kompetensi digarap bersama, bukan bergantian.
Sumber: